Efisiensi Anggaran Rp256 Triliun : Sri Mulyani Minta 16 Pos Belanja Dipangkas !
Dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat perintah untuk kementerian dan lembaga (K/L) guna melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.
Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang mengarahkan penghematan anggaran mencapai Rp256,1 triliun.
Surat bernomor S-37/MK.02/2025 ini menjelaskan bahwa pos-pos belanja yang harus diefisienkan meliputi berbagai sektor, dengan persentase pengurangan anggaran yang bervariasi.
BACA JUGA:Anggaran Rp48,8 Triliun Digelontor untuk Wujudkan IKN sebagai Ibu Kota Politik
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Anggaran Bansos 2025 : Ini Kriteria Terbaru Penerima !
Adapun sektor-sektor yang dimaksud antara lain pengeluaran untuk alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, rapat dan seminar, serta belanja operasional lainnya.
Berdasarkan surat perintah tersebut, berikut adalah rincian pos-pos belanja yang harus efisien:
1. Alat Tulis Kantor (ATK) - Pengurangan hingga 90%
BACA JUGA:Presiden Prabowo Minta Perbesar Anggaran Program Prioritas
BACA JUGA:Presiden Peringatkan Mark Up Anggaran Harus Diberantas
2. Kegiatan Seremonial - Pengurangan 56,9%
3. Rapat, Seminar, dan Kegiatan Sejenis - Pengurangan 45%
4. Kajian dan Analisis - Pengurangan 51,5%
BACA JUGA:Ketua DPR : Anggaran Negara Harus Digunakan untuk Rakyat !