Anggaran Rp48,8 Triliun Digelontor untuk Wujudkan IKN sebagai Ibu Kota Politik

Salah satu tower di IKN yang masih dalam tahap pekerjaan-Foto: Antara-

KORANPALPOS.COM - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,8 triliun dari APBN periode 2025-2029 untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggaran ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Nusantara sebagai ibu kota politik Indonesia yang lengkap dengan infrastruktur eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

"Anggaran ini akan difokuskan pada pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, ekosistem pendukung, dan pembukaan akses menuju wilayah perencanaan (WP) 2. Dengan selesainya semua fasilitas ini, IKN akan memenuhi syarat sebagai ibu kota politik negara," ujar Basuki dalam keterangannya di Kota Nusantara, Sabtu (25/01/2025).

 BACA JUGA:Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Rp3,7 Triliun Dalam 100 Hari Kerja

BACA JUGA:MenPANRB Imbau Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Jelang Isra Miraj dan Imlek

Pembangunan IKN saat ini memasuki tahap kedua, yang berlangsung dari 2025 hingga 2029. Basuki menjelaskan bahwa desain dasar untuk kompleks legislatif dan yudikatif telah dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun, presiden telah memerintahkan untuk melakukan penyesuaian desain agar sesuai dengan kebutuhan dan visi pembangunan yang lebih baik.

"Desain pembangunan akan ditinjau ulang oleh tim khusus yang melibatkan OIKN dan Kementerian PUPR. Tim desain ini nantinya akan diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai visi besar pemerintah," tambahnya.

 BACA JUGA:Air Mata Bahagia Isyana Sarasvati : Lagu 'Makna Dunia' Jadi Tema Resmi Serial Pokémon !

BACA JUGA:Menempa Gen Z Menuju Indonesia Emas

Basuki menjelaskan bahwa anggaran Rp48,8 triliun ini akan digunakan untuk menyelesaikan berbagai proyek strategis, termasuk:

1. Kompleks Yudikatif dan Legislatif: Pembangunan kantor lembaga negara dan hunian bagi aparatur negara yang bekerja di IKN.

2. Ekosistem Pendukung: Penyediaan sarana dan prasarana seperti jalan, fasilitas umum, dan layanan dasar lainnya.

BACA JUGA:29 Kasus di 2025 : Dinkes Palembang Minta Warga Waspada DBD !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan