DPR Minta Kemendagri Larang Kepala Daerah Angkat Timses Jadi Honorer

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).-Foto: Antara-

KORANPALPOS.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan larangan bagi kepala daerah terpilih — baik gubernur, bupati, maupun wali kota — mengangkat tim sukses (timses) mereka sebagai pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Larangan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa prioritas diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi syarat dan memiliki masa kerja yang lebih lama.

Menurut Dede, kepala daerah terpilih harus fokus pada pengangkatan pegawai berdasarkan data dan kriteria yang transparan, bukan karena kedekatan pribadi.

BACA JUGA:Prabowo Panggil Sejumlah Menteri : Ratas Ketahanan Pangan !

BACA JUGA:Bawaslu : Keterangan Tertulis Sengketa di MK Harus Berdasarkan Data Pengawasan !

“Sebagaimana kita ketahui, pilkada langsung baru saja terjadi. Dan kita pahami bahwa seringkali, kepala daerah yang baru terpilih suka mengangkat tim sukses mereka menjadi honorer atau PPPK. Hal ini tidak adil bagi pegawai yang telah lama mengabdi,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dede menambahkan, praktik ini dapat menciptakan ketimpangan di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menilai bahwa kepala daerah terpilih memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas sistem administrasi, serta memberikan peluang kepada pegawai yang lebih layak.

“Kita harus mendahulukan pegawai yang sudah masuk ke dalam data resmi dengan masa kerja lebih lama. Jangan sampai ada seseorang yang tiba-tiba diangkat hanya karena kedekatan pribadi,” tegasnya.

BACA JUGA:NasDem Sebut Hubungan Surya Paloh-Prabowo Tetap Hangat Meski tak Hadiri Pertemuan

BACA JUGA:DPR Rutinkan Festival Aspirasi Guna Beri Ruang Luas kepada Masyarakat

Selain mendesak larangan tersebut, Dede Yusuf juga mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menggelar seleksi gelombang kedua bagi peserta seleksi PPPK yang belum lolos.

Menurutnya, langkah ini penting untuk mengakomodasi para pegawai honorer yang belum mendapat kesempatan dalam seleksi sebelumnya.

“Dalam seleksi gelombang pertama, hanya sekitar 1,7 juta peserta yang lolos. Padahal, jumlah peserta yang mengikuti seleksi mencapai 1,7 juta orang. Artinya, masih banyak yang belum terakomodasi,” katanya.

BACA JUGA:NasDem Hormati Pemanggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan