NasDem Hormati Pemanggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (29/12/2024).-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan sikap hormat terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikan terkait pemanggilan salah satu anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI oleh KPK dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
"Ya kita ikuti proses hukum saja ya, nanti saya akan cek semuanya," ujar Saan Mustopa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu.
BACA JUGA:PAN Minta Seluruh Pihak Beri Kesempatan dan Dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto
BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Proaktif Jaga Momen Libur Nataru
Saan juga berharap agar kasus ini tidak membawa masalah serius bagi anggota partainya. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Dalam pernyataannya, Saan menjelaskan bahwa tidak semua anggota DPR RI memiliki akses terhadap dana CSR BI.
Oleh karena itu, ia meminta kepada anggota DPR RI yang berkesempatan mengelola dana tersebut agar menggunakannya secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Komisi III DPR Terima 469 Aduan Sepanjang 2024
BACA JUGA:DPR Sebut Hasto Tersangka karena KPK Lunasi Utang Perkara
"Program CSR itu penting untuk pembangunan sosial. Jika digunakan dengan baik, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi, setiap anggaran harus dikelola dengan transparan dan akuntabel," tegasnya.
Pemanggilan yang dilakukan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI ini juga melibatkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HG dan ST," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (27/12).
BACA JUGA:PDI Perjuangan Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto