DPR Minta Kemendagri Larang Kepala Daerah Angkat Timses Jadi Honorer
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).-Foto: Antara-
BACA JUGA:Jokowi : Penetapan Hasto sebagai Tersangka KPK Itu Proses Hukum yang Patut Dihormati !
“Kami sedang mempersiapkan regulasi yang akan memastikan bahwa pengangkatan pegawai honorer atau PPPK dilakukan secara transparan dan berdasarkan meritokrasi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat tata kelola pemerintahan,” kata Suhajar.
Sementara itu, Kementerian PANRB juga mengapresiasi usulan seleksi gelombang kedua untuk PPPK. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan jadwal pelaksanaan seleksi tambahan pada tahun 2025.
“Kami memahami bahwa masih banyak pegawai honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi gelombang pertama. Oleh karena itu, kami akan berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Azwar Anas.
BACA JUGA:Parpol Harus Evaluasi Kinerja
BACA JUGA:PDIP : PPN 12 Persen Dukung Program Presiden Prabowo !
Upaya untuk melarang pengangkatan tim sukses sebagai pegawai honorer atau PPPK merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam reformasi kepegawaian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
Dengan seleksi yang lebih adil dan terarah, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa tenaga kerja yang diangkat benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah. Selain itu, larangan ini juga akan mengurangi potensi konflik kepentingan yang sering terjadi pasca-pilkada.
“Kita harus mengutamakan prinsip meritokrasi dalam pengangkatan pegawai. Ini bukan hanya soal kepentingan individu, tetapi juga demi keberlanjutan pembangunan bangsa,” tutup Dede Yusuf. (ant)