Over Confidence: Pemuda Ini Jual Narkoba ke Polisi, Nasibnya Berujung Begini!
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Foto ist--
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Iptu Novera E.J. Putra, didampingi Kanit Idik II Ipda Prayitno, menjelaskan bahwa tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dan/atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Statusnya sebagai pengedar," ujar Iptu Nopera.
Atas perbuatannya yang melawan hukum itu, tersangka diresmi ditangkap dan dilakukan penahanan. "Tersangka kami tangkap, kami tahan untuk selanjutnya akan diproses secara hukum hingga ke pengadilan," pungkasnya. (yat)