Penidakan Jukir Liar Harus Tegas : Namun Tetap Humanis !

Seorang Jukir yang terjaring razia Timgab Kota Palembang dan keterangan parkir gratis di depan salah satu Minimarket-Foto : koer Palpos -

“Namun ini kan tidak jelas karena memang aturannya gratis,” tandasnya. 

Dari pantauan Palpos, penertiban juru parkir liar memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota yang telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.

Terpisah, salah seorang Jukir salah satu minimarket di Kota Palembang yang enggan disebutkan namanya mengaku, bahwa pekerjaan Jukir di minimarket memang tidak diperbolehkan.

“Tapi saya tidak bisa berbuat banyak karena keadaan yang membuat saya seperti sekarang ini," ujarnya.

Menjadi juru parkir diakuinya, memang tidak bisa diandalkan karena di satu minimarket ada sekitar lima orang yang bergantian menjaga, sehingga hasilnya pun hanya bisa untuk membeli makan.

Rata-rata dari para juru parkir liar tersebut bingung ketika mereka akan ditertibkan karena tidak memiliki "pekerjaan" lain dan itu menjadi satu-satunya mata pencaharian yang bisa dilakukan.

Pemerhati Sosial Idham R mengatakan, penertiban juru parkir liar tentu menimbulkan masalah tersendiri, terutama bagi mereka yang terdampak apalagi tidak memiliki keterampilan dan pekerjaan selain menjadi tukang parkir. 

Untuk itu, pemerintah seharusnya  memperhatikan dampak yang akan timbul dengan menyiapkan pelatihan keterampilan kerja.

Misalnya Pemerintah Kota Palembang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan pelatihan keterampilan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.

Dengan demikian, para juru parkir liar yang ditertibkan dapat memiliki kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih layak dan legal. 

“Proses penertiban juru parkir liar juga  harus dilakukan secara tegas, namun tetap humanis, utamanya penertiban jangan sampai menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. Artinya semua upaya dapat dilakukan dengan diringi sosialisasi dan komunikasi yang baik termasuk menjelaskan  tujuan dan manfaat penertiban yang dilakukan pemerintah,” tukas dia. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan