Penidakan Jukir Liar Harus Tegas : Namun Tetap Humanis !

Seorang Jukir yang terjaring razia Timgab Kota Palembang dan keterangan parkir gratis di depan salah satu Minimarket-Foto : koer Palpos -

Bahkan para Jukir yang dapat ditertibkan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah menegaskan, pihaknya akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan bagi jukir liar yang kedapatan beroperasi di minimarket dan bahu jalan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 29 Mei 2024 : Hujan Ringan hingga Sedang Mengguyur Indonesia !

BACA JUGA:Kasus Bullying Anak di Prabumulih Marak : Ada yang Sampai Tidak Mau Sekolah !

"Tentu kami tidak akan segan memberikan sanksi bagi pelanggar aturan ini, demi menjaga ketertiban dan keamanan publik," tegasnya, Kamis (30/5).

Masyarakat lanjut dia,  juga diimbau untuk turut serta melaporkan keberadaan jukir liar baik secara langsung maupun melalui media sosial.

"Kami akan terus mengawasi dan menindak para pelanggar demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Palembang," tandasnya. 

Ditambahkan Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza, kegiatan penertiban ini merupakan hasil kerja sama antara Satlantas Polrestabes Palembang, Dishub, dan unsur terkait lainnya.

Mereka berkomitmen untuk menjaga kelancaran dan keamanan di Kota Palembang dengan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum.

Dengan adanya razia ini lanjut dia, diharapkan akan tercipta suasana yang lebih tertib dan aman di sekitar minimarket serta jalur-jalur lalu lintas yang sering dilalui oleh masyarakat. 

Sebelumnya,  keberadaan Jukir liar kerap menganggu kenyamanan warga di Kota Palembang, terutama bagi mereka yang ingin berbelanja di minimarket yang seharusnya menyediakan fasilitas parkir gratis.

Rendi, salah seorang warga Kemuning Kota Palembang mengungkapkan kekesalannya terkait aksi parkir liar yang menarik uang bagi pengunjung minimarket.

 "Saya secara pribadi tentu sangat keberatan dengan adanya juru parkir liar karena uang yang diberikan tidak tahu ke mana ditampung. Apalagi setiap parkir tidak diberikan karcis, bahkan mereka munculnya pun tiba-tiba. Ini artinya illegal,” ujar dia dengan nada kesal. 

Senada dikatakan Iwan, salah seorang karyawan swasta di Kota Palembang.

Menurutnya, ada juga pengunjung minimarket  yang rela membayar parkir jika ada bukti transaksi berupa karcis parkir, karena pungutan ini akan menjadi retribusi yang bisa menjadi pemasukan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan