Oknum Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Terancam 16 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar (tengah) pada konferensi pers di Palembang, Rabu (22/5/2024). -FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang oknum dokter sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap istri pasien di salah satu rumah sakit di kawasan Jakabaring, Palembang.

Kasus ini telah menggemparkan masyarakat, khususnya di Sumsel, mengingat tindakan tercela yang dilakukan oleh seorang tenaga medis yang seharusnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar pada konferensi pers di Palembang, Rabu (22/5), menjelaskan bahwa dokter berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan hamil yang sedang dalam keadaan tidak berdaya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Resmi Tahan Dokter MY, Istri Ungkap Sudah Damai dengan Korban Rp 350 Juta !

BACA JUGA:JPU Tuntut Sarimuda Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Mengembalikan Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar

Menurut Kombes Pol M. Anwar, kejadian ini berawal dari korban, seorang wanita berinisial TAF, yang tengah menunggu suaminya yang dirawat di rumah sakit tersebut. Saat itu, TAF sedang hamil empat bulan.

Dalam kronologi yang dijelaskan, tersangka dr. MY melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan modus simulasi jari tangan sebelum menyuntikkan obat kepada pasien. 

Setelah pasien tidak sadar, MY kemudian menyuntikkan sisa obat kepada TAF, menyebabkan korban mengalami pusing dan mengantuk. 

BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jawa Barat Tangkap Pegi Alias Perong : Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon !

BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Kayuagung : Pasal Judi, Dua Pria Saling Bacok, Satu Tewas !

Ketika korban dalam keadaan setengah sadar, DRM melakukan perbuatan cabul terhadapnya. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di payudara sebelah kiri dan bekas tusukan jarum di lipatan siku kanan.

Setelah menerima laporan dari korban, Polda Sumsel segera melakukan tindakan dengan memanggil tersangka DRM untuk dimintai keterangan. 

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Dugaan Malapraktik Bidan Zainab : Surat Izin Praktik Mati, Terancam 5 Tahun Penjara !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan