Oknum Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Terancam 16 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar (tengah) pada konferensi pers di Palembang, Rabu (22/5/2024). -FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Tragedi di Desa Letang Babat Supat : Dituding Curi Sawit, Petani Tewas DItembak Tetangga Sendiri !
Pemanggilan dilakukan sebanyak dua kali sebelum akhirnya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin (20/5).
Setelah proses BAP, tersangka langsung ditangkap dan saat ini berada dalam tahanan.
"Kami sangat serius menangani kasus ini. Dengan adanya laporan dari korban, kami langsung bertindak cepat. Tersangka kini sudah ditahan dan kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol M. Anwar.
BACA JUGA:KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara : Uang Pengganti dari Terpidana Dodi Reza Alex !
BACA JUGA:Ulu Musi Empat Lawang Heboh : Ditemukan Seorang Pria Tewas di Kebun Kopi dengan Kondisi Begini !
Tersangka MY dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B dan atau Pasal 15 Ayat (1) huruf B, I, dan J Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas.
Banyak masyarakat yang memberikan dukungan kepada pihak kepolisian atas tindakan tegas terhadap tersangka.
Hal ini terlihat dari banyaknya karangan bunga yang menghiasi halaman Mapolda Sumsel dengan berbagai tulisan dukungan, seperti "Mantap pak polisi sudah menangkap oknum dokter cabul" dan "Terimakasih pak polisi sudah menangkap oknum dokter cabul dari kami para netizen".
Reaksi ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan tegas, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan seksual.
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tersangka mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang mereka alami atau saksikan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat harus berani melaporkan kejadian seperti ini agar pelaku bisa segera ditindak," ujar Kombes Pol M. Anwar.