JPU Tuntut Sarimuda Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Mengembalikan Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar

Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan oleh JPU KPK dalam persidangan di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 22 Mei 2024-Foto : Romi-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Kembali menjalani persidangan di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 22 Mei 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Sarimuda dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi dalam pengangkutan batu bara. 

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa Sarimuda terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sesuai dengan dakwaan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Pemancing Ditemukan Tewas di Tepi Sungai Ogan : Berikut Kronologi dan Kondisi Korban !

BACA JUGA:Jokowi Perintahkan Satgas Terpadu Putus Ekosistem Judi online

Tuntutan ini mencakup hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut Sarimuda untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Sarimuda akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara satu tahun akan menjadi pengganti.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pencuri Bangku Panjang Kursi Taman Milik Pemkab Mura

BACA JUGA:Tragedi di Desa Letang Babat Supat : Dituding Curi Sawit, Petani Tewas DItembak Tetangga Sendiri !

Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan.

Sarimuda dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak bersikap jujur selama proses hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan