JPU Tuntut Sarimuda Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Mengembalikan Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar
Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan oleh JPU KPK dalam persidangan di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 22 Mei 2024-Foto : Romi-
Namun, sikap sopan Sarimuda selama persidangan dan itikad baiknya untuk mengembalikan sebagian uang kerugian negara dianggap sebagai hal yang meringankan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sarimuda yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Heribertus Hartoyo, menyatakan akan mengajukan pleidoi secara tertulis dan pribadi.
BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Kayuagung : Pasal Judi, Dua Pria Saling Bacok, Satu Tewas !
BACA JUGA:Tragedi di Desa Letang Babat Supat : Dituding Curi Sawit, Petani Tewas DItembak Tetangga Sendiri !
Hal ini menunjukkan bahwa Sarimuda akan menghadapi proses hukum ini dengan upaya yang serius.
Dakwaan mengungkap bahwa Sarimuda terlibat dalam dugaan korupsi terkait kerja sama pengangkutan batu bara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
Perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar.
PT SMS diduga melakukan pengeluaran uang kas dengan dokumen invoice atau tagihan fiktif.
Pembayaran dari vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. ***