Terhimpit Biaya Pernikahan, Residivis Nekat Curi Motor di Masjid Al Ikhlas Bayung Lencir Muba

Tersangka curanmor diamankan di Mapolsek Bayung Lencir untuk penyidikan kasusnya-Foto : Romi Rivano -

SEKAYU - Biaya pernikahan seringkali menjadi beban berat bagi pasangan yang hendak menikah. Namun, untuk Andi Afri (29) dan Supriyadi Pitra (36) dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tekanan biaya pernikahan membawa mereka pada tindakan yang melanggar hukum.

Mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor di Masjid Al Ikhlas Kelurahan Bayung Lencir, dengan harapan mendapatkan uang untuk membiayai pernikahan.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024, di mana kedua pelaku, yang merupakan warga setempat, akhirnya berakhir di balik jeruji setelah Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap mereka kurang dari 24 jam setelah kejadian.

BACA JUGA:Memeras ! 3 Oknum Wartawan Online di Prabumulih Diamankan Polisi

BACA JUGA:Gempar Siswa SMP di Ogan Ilir Tenggelam, 19 Jam Baru Ditemukan Dalam Kondisi Begini !

Kapolsek Bayung Lencir, melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini dilakukan dengan cepat setelah mendapat laporan tentang pencurian sepeda motor dari Masjid Al Ikhlas.

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka melakukan tindakan tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan yang dihadapi oleh Andi, salah satu dari mereka.

“Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi saat korban, bernama Dahamir (56), sedang menunaikan ibadah sholat di masjid. Kedua pelaku melihat kesempatan ini dan dengan cepat merusak kunci motor sebelum membawanya kabur,” ungkap Eko.

BACA JUGA:Ibu yang Tega Buang Bayi Baru Dilahirkan Dibekuk, Ternyata Ini Motifnya !

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 3 Pelaku Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal

Lebih lanjut, Eko menyebutkan bahwa tindakan pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV yang dipasang di sekitar masjid. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bayung Lencir setelah mengetahui bahwa motornya telah dicuri.

“Berdasarkan laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi, kami langsung memerintahkan Tim Tekab 204 untuk menangkap kedua pelaku. Identitas mereka sudah kami ketahui sebelumnya,” tambahnya.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Heboh di Kota Lubuklinggau, Penemuan Bayi dalam Sumur Menggemparkan Warga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan