Larangan Pengeras Suara di Masjid Bisa Timbulkan Folemik di Masyarakat

Toak atau pengeras suara di Masjid -Foto: Istimewa-

Salah satunya dari tokoh agama di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Gusti.

Menurut tokoh agama  yang juga merupakan ketua Masjid Agung An-Nur Pemkab Ogan Ilir Tanjung Senai Indralaya itu mengaku sangat menyayangkan perkataan Menteri Agama tersebut.

BACA JUGA:40 Rekomendasi Bukber All You Can Eat di Hotel Palembang, Harganya Mulai dari 75 ribuan!

BACA JUGA:Puan Singgung Jumlah Caleg Perempuan

“Ya sangat disayangkan jika ada petinggi negeri ini apalagi selevel menteri yang notabenenya panutan ketaqwaan kepada Allah yang diharapkan mengajak umat untuk taqwa kepada Allah melalui syiar Ramadhan justru sebaliknya," ungkap dia.

Dikatakan Gusti, sesuai ayat al quran surat Al A'rof ayat ke 96. Artinya "Andaikan penduduk negeri betul-betul beriman dan bertaqwa kpd Allah, maka Allah bukakan pintu keberkahan dari langit dan bumi".

Menurut dia salat tarawih, sebaiknya bagus dengan pengeras suara, apalagi apara imam yang di tunjuk adalah orang-orang terpilih.

Dia mengatakan Syiar Ibadah Ramadhan harus menjadi pembeda diantara syiar-syiar ibadah di bulan-bulan lain.

"Kita wajib membesarkan syiar ketaatan kepada Allah, agar pertolongan Allah semakin besar bagi NKRI, akibat memgaggap remeh Syiar Allah maka pertolongan Allah akan semakin kecil bahkan menghilang,"katanya mengingatkan. "Kalau tadarrus apalagi bagi pembaca Al Quran yang tak atau belum lancar tidak masalah tidak pakai pengeras suara, karena memang kurang enak didengar," katanya .

Tetapi pembaca yang sudah bagus lancar menggunakan pengeras suara lanjut Gusti,  menjadi baik sebagai syiar Ramadhan dengan memdengarkan lantunan ayat-ayat suci Al Quran mengundang hidayah Allah.

Senada dikatakan tokoh agama di Kota Lubuklinggau, M Febriyanto, S.Pd.i yang juga Ketua Masjid Syarif Hidayat, di Jalan Permai 12B Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kita Lubuklinggau.

Menurutnya himbauan dan edaran seperti itu bila dikeluarkan khusus bagi Masjid yang bertetanggaan dengan yang beda agama, bisa dikatakan tepat. 

Sebaliknya aturan itu bila dikeluarkan untuk Masjid di Kawasan yang mayoritas kaum muslimin kurang tepat. 

"Saya kira tidak mengganggu, untuk pengeras suara ketika di bulan suci Ramadan tadarus atau kegiatan lainnya dalam bulan suci Ramadhan," katanya 

Ditambahkan Ustadz Febri, masyarakat sendiripun sudah paham dengan yang namanya toleransi umat beragama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan