Larangan Pengeras Suara di Masjid Bisa Timbulkan Folemik di Masyarakat
Toak atau pengeras suara di Masjid -Foto: Istimewa-
PALEMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI kembali mengeluarkan kebijakan yang agak ‘berbau kontroversial’ saat hendak memasuki Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dimana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri.
Dalam edaran yang ditandatangani Gus Men pada 26 Februari 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, itu berisi pelarangan pemakaian pengeras suara (toak) Masjid saat menjalankan salat Tarawih dan Tadarusan.
Edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.
BACA JUGA: Daftar 10 Kota di Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk : Jakarta Nomor Berapa ?
BACA JUGA:Sikapi Perbedaan Penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriyah dengan Bijak
"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," sambung Gus Men seperti dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.Menag Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran pengeras suara untuk diketahui terbit pada 18 Februari 2022.
Edaran ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
BACA JUGA:Hari Bakti Rimbawan Ke-41, Tanam 400 Bibit Pohon di Punti Kayu
BACA JUGA:Sejarah Kampung Baru : Jejak Kompleks Prostitusi Terbesar yang Legendaris di Tengah Kota Palembang
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Kebijakani ini langsung mendapatkan respon dari berbagai pihak.