Mahfud Sebut Hak Angket tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Foto : Antara--

JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meskipun itu tidak akan mengubah hasil.

"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.

Dia menjelaskan bahwa sebagai peserta Pemilu 2024, pasangan calon tidak bisa menempuh jalur politik, melainkan hanya melalui jalur hukum yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, sambung Mahfud, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum; karena selain sebagai peserta Pilpres 2024, mereka juga merupakan tokoh parpol.

BACA JUGA:Pastikan Suasana Kondusif, Kapolres Muba Pantau Langsung PSU 

BACA JUGA: KPU Muaraenim Belum Bisa Prediksi Jumlah Kursi

"Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik; namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol," jelas Mahfud.

Untuk diketahui, Muhaimin yang berpasangan dengan calon presiden Anies Baswedan merupakan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); sedangkan Ganjar Pranowo, pasangan Mahfud MD di Pilpres 2024, adalah kader PDI Perjuangan.

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan paling tidak ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama ialah jalur hukum melalui MK, yang bisa membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani.

Kedua, lanjutnya, adalah jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

BACA JUGA:Kapolres Bersama KPU dan Bawaslu Monitoring PPK

BACA JUGA:PKS Prabumulih Raup 50 Persen Suara pada Pemungutan Suara Ulang di TPS 18

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada 15 Februari 2024.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada 19 Februari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan