Mahfud Sebut Hak Angket tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Foto : Antara--

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, partai politik lain pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, serta partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju menolak usulan tersebut. 

BACA JUGA:UPDATE ! 10 Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 1-10 dengan Suara Terbanyak !

BACA JUGA:UPDATE ! Perolehan Suara Kursi DPR RI Dapil Sumsel 1 dan Sumsel 2 : PAN dan PKS di Ujung Tanduk ?

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan relawan pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 membuka komunikasi untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Aktivis 1998 itu menekankan fraksi PDI Perjuangan di DPR RI solid mendukung usul hak angket.

"Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan, juga akan berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan," tegas Adian. 

Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersaing dalam Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tahapan Pemilu 2024 saat ini masih menunggu hasil penghitungan suara KPU RI. Hasil real count per Senin, pukul 12.00 WIB, menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,84 persen; diikuti pasangan Anies-Muhaimin 24,44 persen dan Ganjar-Mahfud di urutan tiga dengan perolehan suara 16,72 persen. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan