Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta
Kajati Sumsel Sarjono Turin memberikan keterangan kepada pers terkait penetapan 5 tersangka penjualan asrama mahasiwa Sumsel di Jogjakarta--
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, dalam acara Pers Gathering pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
Sarjono Turin, yang juga memegang posisi sebagai Sekretaris JAM Intelijen Kejagung RI, menjelaskan bahwa lima tersangka ini merupakan pihak yang diduga menjadi otak di balik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.
BACA JUGA:Oknum Guru Terlibat Kasus Pencurian Uang Melalui Aplikasi Banking, Raup Rp1,4 Miliar
BACA JUGA:Siap-siap ! Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih Segera Ada Tersangka
Mereka terdiri dari dua individu yang sudah meninggal dunia dan memiliki inisial AS dan MR, serta tiga tersangka lainnya yang dikenal dengan inisial ZT, EM, dan DK.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak berwenang merasa memiliki cukup bukti selama penyelidikan yang dilakukan.
Sarjono Turin menjelaskan bahwa tiga tersangka terakhir telah menjalani pemeriksaan saksi sebelumnya, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penjualan aset asrama ini. Aset tersebut telah ada sejak tahun 1950-an.
BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari Pengendara Motor Legenda di Lubuklinggau Tertangkap di Sorolangun Jambi
BACA JUGA:Tim Gabungan Geruduk Tempat Hiburan Malam di Kota Baturaja
Salah satu aspek penting dari penyelidikan adalah perhitungan potensi kerugian keuangan negara yang mungkin timbul akibat penjualan aset asrama ini.
Selama proses penyelidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 46 saksi untuk mendalami peran masing-masing terdakwa.
Lebih lanjut, tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Pemuda 15 Tahun Tewas Diserang Buaya 5 Meter, Orang Tua Berjuang Menyelamatkannya tapi Gagal