Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta
Kajati Sumsel Sarjono Turin memberikan keterangan kepada pers terkait penetapan 5 tersangka penjualan asrama mahasiwa Sumsel di Jogjakarta--
Kasus ini bermula dari sengketa tanah dan bangunan asrama, dengan dugaan bahwa oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan dan sertifikat untuk melakukan penjualan aset.
Para mahasiswa, alumni, dan masyarakat Sumsel telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan asrama Pondok Mesudji sebagai asrama pendidikan dan mencegah penjualan.
Proses penyelidikan sedang berlangsung, dengan perhitungan potensi kerugian keuangan negara menjadi salah satu fokus utama. Penyidik telah memeriksa banyak saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap lebih banyak fakta dalam kasus ini. (*/SEG)