Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Asal Pali Ditangkap Tim Elang Muara di Muara Enim

Hermanto alias Herman Kerbau residivis kasus curanmor kembali ditangkap tim Elang Muara Polsek Cambai karena mencuri motor-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Niat untuk kembali hidup bebas rupanya tidak dijalani dengan baik oleh Hermanto alias Herman Beruang (43), warga Desa Sumber Rejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Baru satu bulan menghirup udara segar setelah keluar dari penjara, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai karena kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

BACA JUGA:Diduga Peras Kepala Desa, Oknum LSM di Ogan Ilir Terancam 9 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Dibekuk

Kali ini, korbannya adalah Sutarno, warga Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Hermanto mencuri satu unit motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BG 5010 CH milik korban yang diparkir di pondok kebun karet, Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

Aksi kriminal yang dilakukan oleh pria yang dijuluki “Herman Beruang” itu berakhir di tangan polisi.

BACA JUGA:Oknum Anggota LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi diduga Peras Kades

BACA JUGA:‎Curi Beras 100 Kilogram, Purnomo Diciduk Polisi ‎

Ia ditangkap di sebuah warung pecel lele di kawasan Simpang Niru, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Kamis 23 November 2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan.

Tim Elang Muara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ipda Nendri SH, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian yang masih digunakan oleh pelaku saat diamankan.

BACA JUGA:Curi Motor Majikan, Hengki Dijebloskan Ke Penjara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan