Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Asal Pali Ditangkap Tim Elang Muara di Muara Enim

Hermanto alias Herman Kerbau residivis kasus curanmor kembali ditangkap tim Elang Muara Polsek Cambai karena mencuri motor-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA: ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Karet

Informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini bermula dari laporan Sutarno ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cambai.

Dalam laporannya, Sutarno menjelaskan bahwa motor kesayangannya raib saat dirinya sedang menyadap karet di kebun karet di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, korban memarkir motornya di pondok di tengah kebun seperti biasanya sebelum memulai aktivitas menyadap karet.

Namun, ketika ia kembali ke pondok sekitar satu jam kemudian, motor Yamaha Jupiter MX BG 5010 CH tersebut sudah tidak ada di tempat.

Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ipda Nendri SH, langsung menurunkan Tim Opsnal Elang Muara untuk melakukan penyelidikan.

Tim bergerak cepat dengan menelusuri berbagai sumber informasi, termasuk saksi di sekitar lokasi dan data intelijen terkait pelaku-pelaku curanmor yang baru saja keluar dari penjara.

Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama yang tidak asing bagi kepolisian Hermanto alias Herman Beruang, seorang residivis kambuhan yang baru sebulan menghirup udara bebas.

Dari informasi lapangan, tim mengetahui bahwa motor milik korban terlihat di kawasan Simpang Niru, tepatnya di sebuah warung pecel lele.

Tak mau kehilangan jejak, tim segera meluncur ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat, benar saja, motor dengan ciri-ciri yang sama terparkir di depan warung tersebut.

Hermanto yang sedang duduk santai di warung itu pun langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Hermanto akhirnya mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curiannya di wilayah Prabumulih.

Ia juga tidak menampik bahwa dirinya baru keluar dari penjara sekitar tiga bulan lalu setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama di Kabupaten Muara Enim.

“Saat kita tangkap, HR alias Herman Beruang mengaku jika motor itu hasil mencuri,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ipda Nendri SH, Jumat 24 November 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan