Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Asal Pali Ditangkap Tim Elang Muara di Muara Enim

Hermanto alias Herman Kerbau residivis kasus curanmor kembali ditangkap tim Elang Muara Polsek Cambai karena mencuri motor-foto:dokumen palpos-

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Cambai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, Hermanto kembali membuat pengakuan mengejutkan.

Ia ternyata sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Prabumulih, Baturaja, dan PALI.

“Tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri motor di beberapa daerah. Ia ini memang residivis kambuhan yang sulit jera,” jelas Nendri.

Lebih lanjut kanit reskrim menegaskan, karena perbuatan itu Hermanto dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan