Kasus Penipuan Bermodus Jual Rumah Terungkap, Polres Prabumulih Tahan Yoni Marwan

Yoni Marwan tersangka penipuan jual rumah saat diamankan di mapolres prabumulih.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli rumah.
Seorang pria bernama Yoni Marwan (44), warga Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, resmi ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Bambang Priyatno.
Penangkapan terhadap tersangka berlangsung di Mapolres Prabumulih pada Jumat, 17 Oktober 2025, ketika yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pelaku Pembacokan diSungai Keruh diamankan
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Bambang Priyatno ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada September 2024.
Dalam laporannya, korban menuturkan bahwa kejadian bermula pada 21 Mei 2024 ketika dirinya didatangi oleh tersangka Yoni Marwan.
Saat itu, Yoni menawarkan sebuah rumah miliknya yang berlokasi di wilayah Prabumulih dengan harga Rp70 juta.
BACA JUGA:Kepergok Warga Curi Kambing di Siang Hari
BACA JUGA:Viral Video Briptu DA di Depan LPSE Muba, Propam Polres Selidiki Dugaan Pelanggaran
Karena merasa tertarik dengan harga yang dianggap cukup murah, korban pun menyetujui untuk membeli rumah tersebut.
Sebagai tanda jadi, korban langsung membayar uang muka sebesar Rp35 juta kepada pelaku.
Namun, drama penipuan mulai terungkap satu minggu kemudian.