Kasus Penipuan Bermodus Jual Rumah Terungkap, Polres Prabumulih Tahan Yoni Marwan
Yoni Marwan tersangka penipuan jual rumah saat diamankan di mapolres prabumulih.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Corong Bandar Jaya Ditangkap, Ini Motif Dendam dan Ekonominya
Ketika korban mendatangi tersangka untuk meminta kwitansi dan sertifikat rumah, pelaku malah memberikan kabar mengejutkan bahwa rumah tersebut sudah terjual kepada orang lain.
Meskipun demikian, Yoni Marwan berjanji akan mengganti uang korban secepatnya.
Korban yang masih menaruh harapan pada janji pelaku terus menunggu kejelasan.
Hingga akhirnya pada Rabu, 5 Juni 2024, tersangka Yoni Marwan kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di ruko miliknya di Kelurahan Muara Dua.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan satu unit ruko sebagai pengganti dari uang yang telah diberikan korban sebelumnya.
Namun, dengan dalih ruko tersebut memiliki harga yang lebih tinggi, pelaku meminta korban untuk menambahkan uang sebesar Rp60 juta lagi sebagai pelunasan.
Karena percaya dengan omongan pelaku, korban pun menyetujui permintaan tersebut dan memberikan tambahan uang.
Tetapi setelah transaksi selesai, korban baru menyadari bahwa ruko yang dijanjikan masih diagunkan di bank, sehingga tidak bisa ditempati.
Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Bambang Priyatno akhirnya melapor ke pihak kepolisian untuk menuntut keadilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga ST MT, segera menurunkan Unit Pidum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan.
Setelah mengantongi cukup bukti, penyidik akhirnya menetapkan Yoni Marwan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada Jumat, 17 Oktober 2025, penyidik kembali memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Prabumulih.
Namun, saat yang bersangkutan datang memenuhi panggilan, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya.