Kasus Penipuan Bermodus Jual Rumah Terungkap, Polres Prabumulih Tahan Yoni Marwan

Yoni Marwan tersangka penipuan jual rumah saat diamankan di mapolres prabumulih.-foto:dokumen palpos-

“Pelaku berinisial YM kita panggil kembali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat pelaku datang, langsung kita lakukan penangkapan. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku langsung kita tahan,” ungkap AKP Tiyan Talingga, mewakili Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi.

Dalam kasus ini kata Tiyan Talingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Atas perbuatannya, tersangka Yoni Marwan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara,” tegas AKP Tiyan Talingga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan