Kejari Prabumulih Tetapkan Ketua, Sekretaris dan PPK KPU Prabumulih Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:RSUD Sekayu Melesat, Hadirkan Layanan Premium hingga Operasi Kemanusiaan Gratis
Lebih lanjut Kasi Pidsus menuturkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan umum yang telah ditetapkan sejak 18 September 2025.
“Kemudian para tersangka diduga telah melaksanakan perbuatan melawan hukum, dengan menyalahgunakan dana hibah penyelenggaraan pilkada walikota dan wakil walikota prabumulih tahun 2024,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut sambung Safe’i, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini kami tim penyidik telah menemukan adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka dari total dana hibah senilai Rp26 miliar terdapat kerugian sekitar enam miliar rupiah,” bebernya.
Ditegaskan Kasi Pidsus, usai penetapan status tersangka, Kejari Prabumulih langsung mengambil langkah tegas dengan menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Para tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sekaligus mengantisipasi adanya potensi tersangka melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti,” jelas Safe’i.
Ketika ditanya mengenai modus pelaku dalam melakukan korupsi, Safe’I menuturkan para tersangka menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya semula.
“Dari total enam miliar kerugian negara yang kami temukan, terdapat 20 item kegiatan yang kegiatannya dirubah ditambah dan dikurang yang terdapat kerugian negara salah satunya kegiatan sosialisasi launching pilkada,” pungkasnya.