Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat dari Militer

Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis pada sidang pembacaan vonis yang diketuai hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari di Pengadilan I-04 Palembang, Senin (11/08). -foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada Peltu Yun Heri Lubis, prajurit TNI AD yang terbukti menjadi pengelola arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Lokasi tersebut menjadi tempat terjadinya penembakan tiga anggota kepolisian oleh Kopda Bazarsah pada Maret 2025 lalu.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK Kowad Endah Wulandari, dalam sidang pembacaan vonis di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8).
BACA JUGA:Tok ! Kopda Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati
BACA JUGA:Curi 847 Kg TBS Milik PT SBI, Miky Ditangkap Polisi
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1,” ujar Mayor Endah.
Sidang berjalan dengan pengawalan ketat dan dihadiri sejumlah keluarga korban serta jajaran TNI. Saat amar putusan dibacakan, suasana sempat hening.
Tidak ada reaksi berlebihan dari terdakwa, namun raut wajahnya terlihat tegang.
BACA JUGA:Seorang Gadis di Pangkalan Lampam OKI Tewas Tergantung di Rumah Kekasih
BACA JUGA:Curi 847 Kg TBS Milik PT SBI, Miky Ditangkap Polisi
Sesuai prosedur, Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, pada Senin, 17 Maret 2025.
Operasi yang dilakukan aparat kepolisian ini bertujuan menindak praktik perjudian yang marak di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Paduraksa Anak di Bawah Umur di Sungai Lilin Ditangkap Polisi