Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat dari Militer

Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis pada sidang pembacaan vonis yang diketuai hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari di Pengadilan I-04 Palembang, Senin (11/08). -foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Saksikan Suaminya Terkapar Meregang Nyawa

Namun, di tengah penggerebekan, situasi berubah tragis ketika Kopda Bazarsah—yang juga berada di lokasi—melepaskan tembakan ke arah petugas. Insiden ini menewaskan tiga anggota Polri:

1. Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin.

2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto – Bintara Polsek Negara Batin.

3. Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta – Bintara Satreskrim Polres Way Kanan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa arena judi tersebut dikelola oleh Peltu Yun Heri Lubis.

Meski tidak terlibat langsung dalam penembakan, perannya sebagai penyelenggara perjudian menjadi salah satu faktor utama terjadinya tragedi tersebut.

Setelah putusan untuk Peltu Lubis, Pengadilan Militer melanjutkan sidang untuk terdakwa Kopda Bazarsah, yang kemudian dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan tiga anggota kepolisian dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kedua kasus ini menjadi pengingat keras bagi aparat militer untuk menjauhi praktik ilegal yang dapat mencoreng nama institusi dan merusak hubungan TNI–Polri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan