Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu

Kedua tersangka pencurian yang diringkus Tim Singo Prabu-Foto: Prabu-

“Saat menjalani pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya itu. Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan pada saat toko sudah tutup tidak melayani pembeli dan sebelum mereka pulang bekerja. Jadi saat pegawai lainnya lengah, mereka langsung mencuri sejumlah barang,” ucapnya.

BACA JUGA:Oknum Camat Nibung Dinonaktifkan, Pemkab Muratara Prihatin dan Mendukung Penindakan Hukum

BACA JUGA:Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman: Satu Pekerja Diamankan

Karena perbuatan itu kata kasi humas, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). 

“Ancaman hukumannya pidana 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan