Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman: Satu Pekerja Diamankan

Penyulingan minyak liar di Babat Toman yang terbakar-Foto: Romi-

SEKAYU - Babak baru kejadian kebakaran menimpa tempat penyulingan minyak ilegal atau Refinery di Kecamatan Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, api berkobar dengan titik koordinat -2.4211, 103.3111.62.

Pihak yang pertama kali merespon kejadian ini adalah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muba dan Polsek Babat Toman, yang segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima informasi.

Keberhasilan mereka dalam menanggapi cepat membawa hasil, dengan penangkapan seorang tersangka bernama Menri Bin Maskun, yang bekerja sebagai pekerja masak atau penyulingan minyak.

BACA JUGA:Pejabat Ikut Berkampanye, Ciptakan Demokrasi yang Tidak Sehat

BACA JUGA:Sumsel Raih Predikat Zona Hijau Kategori A: Pelayanan Publik Berkualitas Tinggi

Saat hendak melarikan diri dari TKP, tersangka berhasil diamankan oleh petugas, dan kemudian dibawa ke Polsek Babat Toman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo STK, mengungkapkan kronologi kejadian kebakaran yang terjadi di tempat penyulingan minyak illegal, yang dikelola oleh Azwari dan Yasmin.

"Dugaan penyebab kebakaran tersebut adalah aktivitas masak atau penyulingan minyak oleh pekerja, sehingga api menyambar gas, kemudian melibatkan tadahan dan minyak hasil penyulingan yang berada dalam tempat penampungan minyak," terang Kasatreskrim.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, yang ternyata merupakan pekerja di tempat tersebut, diketahui bahwa kebakaran terjadi saat pekerja sedang melakukan aktivitas masak minyak atau penyulingan minyak.

BACA JUGA:Inilah Potret Miris Dunia Pendidikan Kita !

BACA JUGA:TKN Temukan Dugaan Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu

Api menyambar gas dan menyebar ke tadahan serta minyak hasil penyulingan yang berada dalam tempat penampungan minyak.

"Pekerja tersebut sudah bekerja selama sekitar satu bulan di masakan atau penyulingan minyak milik Azwari. Tersangka mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per satu kali masak penyuling minyak," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan