Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman: Satu Pekerja Diamankan

Penyulingan minyak liar di Babat Toman yang terbakar-Foto: Romi-

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.00 WIB atau kurang lebih satu jam setelah kebakaran terjadi.

Dengan adanya peristiwa ini, pemilik tempat penyulingan minyak illegal dan pekerja yang terlibat berurusan dengan hukum, dan kasus ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Peristiwa ini memberikan pelajaran tentang risiko serta konsekuensi hukum bagi pelaku kegiatan ilegal seperti penyulingan minyak tanpa izin. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan