Dua Pengedar Sabu Diciduk di Tanjung Raja

Dua pemain sabu diamankan di Polres Ogan Ilir-Foto: Isro-
OGANILIR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya merupakan warga Dusun IV Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua tersangka yang diamankan pada Selasa (1/7/2025) tersebut masing-masing berinisial H.P (25) dan A.S (40).
Penangkapan dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di PT Hindoli Keluang Diamankan : Ini Dia Orangnya !
BACA JUGA:Kasus Pasar Cinde: Eks Walikota Palembang Harnojoyo Resmi Tersangka dan Ditahan, Ini Perannya !
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat bruto 3,93 gram, satu kotak rokok yang dijadikan tempat penyimpanan sabu, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp205 ribu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Narkoba IPTU A. Surya Atmaja menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami, dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” ujarnya. Minggu, 6 Juli 2025.
Saat ini, kedua pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik meliputi pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, pengamanan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.