Baru Bebas, Residivis Narkoba di Mura Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram Sabu

Tersangka dan barang bukti -Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Hukuman 7 tahun penjara, ternyata tidak membuat warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, berinisial DR (42), kapok dan bertobat.

Sebaliknya DR malah kembali ke dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten/kota, padahal baru satu tahun terakhir mengirup udara bebas setelah menjalani nmasa hukumannya di  Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.

DR di sergap Sat Narkoba Polres Mura saat tengah melintas di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura,  Minggu 6 Juli 2025,  sekitar pukul 13.30 WIB. 

Dari tangan tersangka, polisi awalnya mengamankan empat paket kecil atau seberat  0,91 gram sabu-sabu.  

BACA JUGA:Kasus Penembakan Sopir di Muratara Berujung Damai, Begini Tanggapan Abdul Aziz!

BACA JUGA:Kecanduan Aibon, Residivis Kembali Beraksi di Dua Lokasi Termasuk Rumah Ibunya Sendiri, Akhirnya Diciduk Tekab

Namun saat dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman DR, yang berlokasi di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, polisi kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 460 gram yang disembunyikan dalam kardus kipas angin, tersimpan rapi di dalam tas. 

Tak hanya itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga, didampingi Kanit Lidik II Ipda Ando Sarindo, dalam siaran persnya  membenarkan ungkap kasus tersebut.  

“DR merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas tahun 2024. Kini, ia kembali ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Aston.

BACA JUGA:Duel Maut di Kayuagung: Satu Tewas Ditusuk, Pelaku Luka di Leher !

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba: Pemotor Tewas Seketika Usai Dihantam Fortuner !

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba oleh DR.

Menindak lanjuti informasi itu Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil meringkus tersangka yang kala itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna bunglon hijau tua bernopol B 3022 NPM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan