Baru Bebas, Residivis Narkoba di Mura Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram Sabu

Tersangka dan barang bukti -Foto : Dokumen Palpos-
“Di lokasi penangkapan, ditemukan empat plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,91 gram yang disimpan dalam saku jaket jeans yang dikenakan tersangka,” terang AKP Aston.
Setelah interogasi awal, DR mengakui barang tersebut miliknya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencabulan diamankan, Ini Modusnya
BACA JUGA:Motif Ekonomi, Pria di OI Curi 4 Ekor Kambing, Kini di Tangkap Polisi
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka.
Di sanalah ditemukan barang bukti sabu tambahan seberat bruto 460 gram, dikemas dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, yang kerap digunakan dalam jaringan pengedar sabu internasional.
Menurut pengakuan DR, sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang tidak dikenal, diduga berasal dari Aceh, yang telah dititipkan kepadanya selama sekitar tiga bulan.
Kini, DR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Periksa 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Tegak Miras dan Hisap Lem Aibon, Remaja di Tanjung Batu Ogan Ilir Diberi Pembinaan oleh Polisi
Dengan status sebagai residivis dan jumlah barang bukti yang mencapai setengah kilogram, DR dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal bisa berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati," pungkasnya.