Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibahas MPR

Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/5/2025).-Foto: Antara-
Penetapan agenda rapat, termasuk pembahasan surat-surat penting, ditentukan berdasarkan tata tertib (tatib) yang berlaku.
"Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatib-nya, ketua yang menentukan. Jadi kalau mau tahu lebih lanjut, tanya ke Pak Muzani," tambahnya.
Latar Belakang Surat Usulan Pemakzulan
BACA JUGA:Pancasila Jadi Benteng Radikalisme
BACA JUGA:Reshuffle Menteri Merupakan Hak Prerogatif Presiden
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat ke MPR dan DPR RI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024–2029.
Surat itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer senior, antara lain:
BACA JUGA:5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok
BACA JUGA:Polres OKU Dalami Dugaan Polisi Terlibat Kasus Narkoba
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto