Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibahas MPR

Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/5/2025).-Foto: Antara-
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Wuryanto, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rapat pimpinan (rapim) MPR RI yang membahas ataupun menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/6).
Menurutnya, mekanisme pembahasan sebuah surat yang masuk ke lembaga tinggi negara seperti MPR RI harus melalui tahapan administratif yang jelas.
BACA JUGA:DPR Kawal Kasus Gagalnya Haji Furoda
BACA JUGA:Pemda Boleh Gelar Rapat di Hotel Lagi
Sampai saat ini, belum ada kepastian apakah surat tersebut sudah diterima secara resmi oleh Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau surat dianggap penting, baru kita lakukan rapim, rapat pimpinan MPR, untuk memutuskan bagaimana tindak lanjutnya. Nah, ini rapimnya belum ada," jelas Bambang Pacul.
Ia menambahkan bahwa penilaian terhadap urgensi atau pentingnya suatu surat biasanya mengacu pada asal lembaga pengirim surat.
BACA JUGA:Presiden Tahu LSM Asing yang Diskreditkan Pemerintah
BACA JUGA:Kemendagri Dorong Optimasi Sawah Tadah Hujan
Jika surat tersebut berasal dari lembaga tinggi negara, maka biasanya akan langsung mendapatkan perhatian dari pimpinan MPR RI.
"Soal lembaga resmi itu dirapatkan. Terutama adalah bila berasal dari lembaga-lembaga tinggi. Kalau lembaga-lembaga tinggi, pasti segera ditanggapi," ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi MPR, kewenangan untuk menentukan apakah suatu surat akan dibahas dalam rapat pimpinan sepenuhnya berada di tangan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
BACA JUGA:DPR Beri Tenggat Dua Hari ke Kemenag Soal Puncak Haji