Golkar Khawatir Negara tak Sanggup Terapkan Putusan MK: Sekolah Gratis di Swasta !

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji di Jakarta, Rabu (28/05)-Foto : ANTARA-

MK menilai bahwa pasal tersebut selama ini memberikan celah pembebanan biaya kepada peserta didik pada satuan pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat.

MK meminta pemerintah mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar secara menyeluruh, dengan memperhatikan kebutuhan faktual dari lembaga swasta.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang dimaknai bahwa pendidikan dasar boleh dibebankan kepada peserta didik.

Putusan MK ini memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Sebagian kalangan menyambut baik langkah MK yang dianggap mendorong pemerataan akses pendidikan.

Namun, banyak pula yang mempertanyakan kemampuan fiskal pemerintah untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dasar, terutama di sekolah swasta yang memiliki model pembiayaan tersendiri.

Pemerhati pendidikan dari Center for Education and Policy Studies (CEPS), Darmaningtyas, menilai bahwa putusan MK harus dilihat dalam konteks perlindungan terhadap hak dasar warga negara.

“Konstitusi kita sudah menjamin hak atas pendidikan. Jadi putusan MK ini menguatkan amanat UUD 1945. Namun, implementasinya tentu harus mempertimbangkan banyak aspek teknis,” ujarnya.

Ia menyarankan agar pemerintah mulai melakukan pendataan komprehensif terhadap seluruh lembaga pendidikan dasar swasta dan negeri, termasuk menghitung kebutuhan riil agar anggaran pendidikan dapat dialokasikan secara tepat sasaran.

Selain beban fiskal nasional, tantangan lain dalam pelaksanaan putusan MK adalah kesiapan pemerintah daerah.

Selama ini, alokasi anggaran pendidikan di banyak daerah masih belum maksimal. Banyak pemerintah daerah yang kesulitan memenuhi porsi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBD mereka.

Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah daerah akan memiliki tanggung jawab tambahan, khususnya untuk mendanai operasional sekolah swasta di wilayahnya.

“Ini akan menjadi tantangan besar bagi daerah-daerah dengan PAD yang rendah. Mereka akan membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat agar tidak kewalahan,” kata Sarmuji menambahkan.

Putusan MK tentang sekolah gratis di semua jenjang pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan oleh swasta, merupakan langkah maju dalam menegakkan hak konstitusional warga negara.

Namun, seperti disampaikan oleh Golkar melalui Sekjen Sarmuji, implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan