Golkar Khawatir Negara tak Sanggup Terapkan Putusan MK: Sekolah Gratis di Swasta !

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji di Jakarta, Rabu (28/05)-Foto : ANTARA-
Bila putusan MK ini dilaksanakan secara penuh, maka pemerintah harus mengucurkan dana untuk membantu biaya operasional seluruh lembaga pendidikan swasta tersebut.
Padahal, jumlahnya sangat besar dan tersebar di berbagai pelosok nusantara.
Selain masalah pembiayaan, Sarmuji juga menyoroti aspek keberlanjutan dan kualitas pendidikan.
BACA JUGA:BPK: Wajar Tanpa Pengecualian
BACA JUGA:PCO Pertemukan Pejabat dengan Penerima Manfaat
Ia menilai bahwa implementasi putusan MK yang menyamaratakan kewajiban pembiayaan antara sekolah negeri dan swasta berisiko merusak sistem yang sudah berjalan baik.
Menurutnya, selama ini sekolah swasta memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan dana dan pengembangan mutu pendidikan karena adanya partisipasi orang tua siswa.
Jika kemudian semuanya harus ditanggung oleh negara, maka dikhawatirkan akan terjadi ketergantungan terhadap pemerintah, sekaligus menurunkan standar mutu pendidikan yang sebelumnya dijaga oleh pihak swasta.
“Jangan sampai karena kewajiban negara membiayai semua, kemudian kualitas sekolah swasta menurun karena tergantung pada satu sumber dana yang terbatas,” tambahnya.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Sarmuji menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menolak putusan MK.
Ia mengakui bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sesuai dengan prinsip dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, ia berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan dapat menyusun langkah implementasi yang realistis, bertahap, dan tidak mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan.
“Putusan MK itu kita hormati. Tapi kita juga perlu cari formula agar implementasinya tidak memberatkan negara dan tetap mempertahankan semangat partisipasi masyarakat,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik yang dikelola negara maupun swasta.
Putusan ini diambil berdasarkan pengujian terhadap Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.