Bobol Rumah Tetangga, Petani di Lubuk Nipis Dibekuk

Pelaku pencuriah berhasil dibekuk Team LEBAH Polsek Tanjung Agung.-Foto : Ozi-

MUARA ENIM - Seorang petani berinisial P (24) terancam hukuman 7 tahun penjara, setelah membobol rumah tetangganya sendiri di Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enin, Kabupaten Muara Enim.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi  Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kontrakan milik korban Apriansyah (21) yang saat itu bersama istri dan anaknya sedang pergi mengunjungi keluarga mendapati rumahnya telah dibobol.

Papan kayu penyekat antara rumahnya dan rumah pelaku telah dirusak.

Selain itu, satu unit handphone Oppo A18 yang sedang diisi daya serta satu buah celengan berisi uang tunai sekitar Rp2 juta juga ikut raib.

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Asal Palembang Tewas Tenggelam di Sungai Ogan Desa Kandis

BACA JUGA:Waspada! Menjelang Idul Adha, Pencurian Ternak Mulai Marak, Polsek STL Ulu Terawas Berhasil Ringkus Pelaku

Korban pun segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Agung.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Michael Leonardo, menjelaskan atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.

Berbekal informasi dari masyarakat, Team  LEBAG Polsek Tanjung Agung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Firman Bill Clinton Simanjuntak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan menjatuhkan satu bilah senjata tajam dari tubuhnya," Iptu Michael Leonardo, Selasa 13 Mei 2025.

BACA JUGA:Pelaku Kunci Perampokan Rp400 Juta di Sanga Desa Ditangkap : Peran Sugino Terbongkar !

BACA JUGA:Dua Pelajar di OKU Diamankan Bawa Pedang Diduga Hendak Tawuran

Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A18 warna hitam dan satu buah celengan merk Labubu berwarna coklat-hijau yang diduga kuat merupakan hasil curian dari rumah korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan