Bobol Rumah Tetangga, Petani di Lubuk Nipis Dibekuk
Editor: Dahlia
|
Selasa , 13 May 2025 - 19:48

Pelaku pencuriah berhasil dibekuk Team LEBAH Polsek Tanjung Agung.-Foto : Ozi-
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan saat ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.