Bobol Rumah Tetangga, Petani di Lubuk Nipis Dibekuk

Pelaku pencuriah berhasil dibekuk Team LEBAH Polsek Tanjung Agung.-Foto : Ozi-

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan saat ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan