Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia

Tersangka A dan Barang Bukti yang telah diamankan di Polres Lubuklinggau. -Foto : Dokumen Palpos-

Lalu A langsung menyuruh korban untuk membuka pakaiannya, namun korban menolak dan tetap di paksa oleh A yang disertai dengan ancaman verbal.

Dalam ketakutannya korban akhirnya menuruti perintah A membuka semua pakaiannya. 

BACA JUGA:Petani di Bayung Lencir Kehilangan Nyawa Usai Dibacok ODGJ

BACA JUGA:Curi Uang dan Satu Unit Motor, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi di OKI

Lalu A langsung menyetubuhi korban.

Setelah selesai A memberikan korban uang Rp5000.  

Usai kejadian korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. 

Tetapi melihat perubahan sikap korban yang mendadak murung dan menjadi pendiam, orang tua korban kemudian curiga dan bertanya.

BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang Diamankan Polisi

BACA JUGA:Pelaku Curas di Sanga Desa Dibekuk Polisi: Ini Sosoknya !

Korban yang semula enggan menceritakan apa yang dialaminya akhirnya mengungkap semua yang telah dialaminya.

Tak terima atas apa yang dialami korban, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. 

Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan setelah cukup saksi dan bukti, akhirnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dan menetapkan A sebagai tersangka.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban, saat kejadian. Selain itu ponsel tersangka A juga ikut disita sebagai barang bukti pendukung. 

"Tersangka juga telah mengakui jika ia telah melakukan persetubuhan tehadap korban," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan