Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia

Tersangka A dan Barang Bukti yang telah diamankan di Polres Lubuklinggau. -Foto : Dokumen Palpos-

Ditambahkan AKP Kurniawan, unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi, korban dan pelaku.

"Pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan