Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang Diamankan Polisi

Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang Diamankan Polisi Isi Berita yang Dikoreksi: SEKAYU, PALPOS.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang, Resor Musi Banyuasin, mengamankan Umar Hasan (51), warga Kelurahan Gasing, Kecamatan Talang Kelap-Foto : Romi-
SEKAYU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang, Resor Musi Banyuasin, mengamankan Umar Hasan (51), warga Kelurahan Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Umar diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di lahan kebun kelapa sawit Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita, S.Tr.K, mengatakan bahwa setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi Umar sebagai pemilik lokasi pengoplosan minyak ilegal tersebut.
"Sebelumnya, kami telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," ujar Alvin, Sabtu (26/4/2025).
BACA JUGA:Pelaku Curas di Sanga Desa Dibekuk Polisi: Ini Sosoknya !
BACA JUGA:Janji Kerja tak Dipenuhi : Pria di OKU Tusuk Teman Satu Desa !
Umar kemudian memenuhi panggilan dan mendatangi Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya diamankan.
Alvin menjelaskan, kejadian bermula saat Umar memindahkan minyak mentah hasil sumur ke mobil menggunakan mesin sedot.
Namun, mesin tersebut mengeluarkan percikan api yang kemudian menyambar bak penampungan minyak, hingga menyebabkan kebakaran di sumur minyak ilegal tersebut.
"Barang bukti juga sudah kami amankan," tambah Alvin.
BACA JUGA:Heboh : Warga Desa Pedamaran Enam OKI Ditemukan Tewas Gantung Diri
BACA JUGA: Pencuri Peralatan Pengeboran Bernilai Ratusan Juta Ditangkap Tekab Polres Prabumulih
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Umar dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 188 KUHPidana.