PSU Berulang Ancam Efektiviitas Pemerintahan Daerah

Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar. -Foto: Istimewa-

KORANPALPOS.COM - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyoroti pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung berulang kali dalam Pilkada 2024 berpotensi memboroskan anggaran negara serta menyebabkan kekosongan pemerintahan di tingkat daerah.

Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, bahwa PSU menambah beban biaya yang sudah cukup tinggi di tengah keterbatasan anggaran.

"Biaya yang tinggi adalah konsekuensi logis dari PSU, terutama dalam situasi efisiensi anggaran, sementara masih banyak kebutuhan lain yang juga membutuhkan dana," katanya 

Menurut dia, proses pelaksanaan PSU yang berulang semakin menunjukkan ketidakefisienan dalam penyelenggaraan pilkada.

BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Perkuat Sistem Keamanan Digital

BACA JUGA:PKB: Gugatan PAW ke MK Tak Tepat

Selain itu, ia mengingatkan bahwa PSU berulang dapat menyebabkan kekosongan pemerintahan daerah karena kepala daerah yang terpilih belum dapat menjalankan tugasnya.

"Meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelayanan publik tetap berjalan, tetapi penggantian pejabat sementara yang tidak dipilih langsung oleh rakyat berpotensi memengaruhi kebijakan-kebijakan penting di daerah," ujarnya.

Dia memberi contoh, keputusan terkait izin pendirian rumah ibadah yang mungkin tidak mendapatkan perhatian serius dari pejabat sementara.

Lebih lanjut, Adinda mengkritisi soal masa bakti kepala daerah yang bisa terpotong jika PSU dilakukan lebih dari sekali, yang berdampak pada pelaksanaan program pembangunan.

BACA JUGA:Jadi Peluang Perbaikan Penyelenggaraan Pemilu

BACA JUGA:Dukung Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

"Jika PSU terjadi berulang kali, masa bakti kepala daerah bisa dipersingkat. Hal ini tentu menghambat keberlanjutan program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat," ujar Adinda.

Dirinya juga menekankan pentingnya evaluasi oleh penyelenggara pilkada, seperti KPU, Bawaslu, serta peserta pilkada, untuk memastikan proses pilkada berjalan sesuai asas jujur dan adil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan