PSU Berulang Ancam Efektiviitas Pemerintahan Daerah

Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar. -Foto: Istimewa-
Dia mengingatkan bahwa PSU yang berulang-ulang dapat membuat publik merasa jenuh dan tidak mendapatkan pemimpin yang terbaik untuk daerah.
Dengan meningkatnya partisipasi pemilih dalam PSU, menurut dia, publik tetap menginginkan proses yang lebih efisien dan berintegritas agar pilkada dapat menghasilkan pemimpin yang mampu menjalankan program pembangunan dengan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:RUU ASN Dibahas di Komisi II DPR Atas Penugasan Baleg
BACA JUGA:Melihat Simulasi Penangkapan Pesawat Asing oleh TNI AU
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi perkara perselisihan hasil PSU Pilkada 2024.
Total, ada tujuh perkara yang telah diregistrasi.
Masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU, yakni Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran melakukan pencoblosan ulang pada 24 Mei 2025.
Sementara Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua menggelar PSU pada 8 Agustus 2025.
BACA JUGA:Persiapan Pemindahan ASN ke IKN
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Beri Kesempatan 40 Calon Haji Lunasi Bipih hingga 25 April 2025
Berikut tujuh daerah yang hasil coblos ulang pilkadanya digugat ke MK:
1. Siak
2. Kepulauan Talaud
3. Puncak Jaya
4. Barito Utara