RUU ASN Dibahas di Komisi II DPR Atas Penugasan Baleg

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/4).-Foto: Antara-
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibahas komisinya atas penugasan Badan Legislasi DPR RI.
"Jadi bukan soal prioritas, ini soal penugasan," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/4).
Dia mengatakan bahwa tahapan pembahasan RUU yang akan dibahas tersebut akan terlebih dahulu dikaji oleh Badan Keahlian DPR RI. Menurut dia, Badan Keahlian DPR bakal menyerap aspirasi dari masyarakat guna memenuhi persyaratan partisipasi yang bermakna.
BACA JUGA:Persiapan Pemindahan ASN ke IKN
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Beri Kesempatan 40 Calon Haji Lunasi Bipih hingga 25 April 2025
"Nanti kalau sudah oke, itu nanti akan kemudian kita serahkan kepada proses lebih lanjut," kata dia.
Menurut dia, perubahan yang akan dilakukan dalam RUU ASN menyangkut sistem meritokrasi ASN yang harus merata secara nasional. Selain itu, menurut dia, ada juga penguatan mengenai masalah netralitas ASN dalam pemilu.
Namun, menurut dia, substansi perubahan tersebut akan menjadi satu kesatuan. Nantinya, kata dia, pasal-pasal yang akan diubah tersebut bakal berdasarkan dengan substansi perubahan itu.
BACA JUGA:RUU ASN Didorong untuk Atasi Masalah Ketidaknetralan ASN di Pilkada
BACA JUGA:Obati Penyakit Ginjal dan Redakan Asam Urat dengan Teh Daun Sukun
"Kalau surpres-nya turun, pimpinan DPR kemudian meminta kepada kami segera membahas, kami akan bahas," kata dia.
Adapun RUU ASN itu disebut akan menarik kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat.
Nantinya pejabat ASN di tingkat pemerintah daerah akan memungkinkan untuk dipindahkan ke level pemerintah pusat, sesuai kebijakan pemerintah pusat. (ant)