Pelaku Penikaman di DA 41 Club Ditangkap : Korban Dikeroyok 3 Orang , Polisi Beber Motif Ini !

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhatono merilis ungkap kasus pengeroyokan di DA 41 Club, Selasa 8 April 2025.-Foto: Istimewa-

Menepis informasi yang sempat beredar di media sosial, Kapolrestabes menegaskan bahwa korban Ismail bukanlah juru parkir (jukir) sebagaimana sempat dikira banyak pihak, melainkan pengunjung biasa yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak manajemen THM DA 41 Club.

“Korban datang ke diskotik sebagai pengunjung, bukan sebagai pekerja ataupun jukir di lokasi tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:Bocah 11 Tahun Hanyut di Sungai Wall Talang 9, Pencarian Sempat Dihentikan karena Keterbatasan Alat

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku yang Buang Mayat di Lahan Kosong Kenanga : Berikut Motif dan Kronologis Lengkapnya !

Setelah diserang, korban sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kondisi terakhir korban.

Meski satu pelaku berhasil diamankan, dua pelaku lainnya yakni Andrian dan Rama, masih dalam pengejaran. Identitas dan ciri-ciri keduanya sudah dikantongi pihak kepolisian.

“Kami imbau kepada kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas. Kami sudah menyebar tim untuk mengejar keberadaan mereka,” ujar AKBP Andrie Setiawan.

Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, Kapolrestabes mengungkapkan temuan penting lainnya, yakni fakta bahwa DA 41 Club tidak memiliki izin operasional resmi saat kejadian berlangsung.

Hal ini tentu menjadi sorotan serius karena aktivitas hiburan malam semestinya diawasi dan dikendalikan untuk menjamin keamanan publik.

“Tempat tersebut tidak mengantongi izin operasi, namun tetap beroperasi hingga dini hari dan memfasilitasi aktivitas minuman keras yang memperparah situasi,” ungkap Harryo.

Sebagai langkah awal, pihak kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian dan menutup sementara tempat tersebut sambil melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengelola.

Kejadian ini menyita perhatian publik, terutama warga Palembang, yang menilai bahwa maraknya tempat hiburan tanpa izin sering kali memicu tindak kriminal.

Peristiwa di DA 41 Club menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan bisa berujung pada tindakan kekerasan hingga nyawa terancam.

“Ini menjadi momentum bagi kami untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang tidak sesuai prosedur. Kami akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk evaluasi perizinan dan keamanan di tempat hiburan,” tegas Kombes Harryo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan