Pelaku Penikaman di DA 41 Club Ditangkap : Korban Dikeroyok 3 Orang , Polisi Beber Motif Ini !

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhatono merilis ungkap kasus pengeroyokan di DA 41 Club, Selasa 8 April 2025.-Foto: Istimewa-

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi tempat hiburan yang rawan konflik, serta tidak mudah terpancing emosi saat terjadi gesekan di ruang publik.

“Kami ingin ingatkan, menyelesaikan masalah dengan kekerasan bukanlah jalan keluar. Hormati hukum dan jaga emosi. Satu kesalahan bisa mengubah hidup selamanya,” tutup Harryo.

Fiqri Fernanda alias Ekik saat ini telah resmi ditahan dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban luka serius, serta kemungkinan pengembangan ke Pasal 170 KUHP jika terbukti terjadi pengeroyokan.

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Kepolisian memastikan akan terus memburu dua pelaku lainnya dan membuka kemungkinan pengembangan kasus terhadap manajemen DA 41 Club bila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan