Wabup Sumarni Minta Jangan Persulit Klaim Santunan Kematian

rogram Santunan Kematian Kabupaten Muara Enim Tahap VI saat ini sedang berjalan, -Foto : Fahrozi-
KORANPALPOS.COM - Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim Ir Hj Sumarni MSi, dengan tegas meminta jajarannya agar jangan mempersulit proses klaim program Santunan Kematian.
Penegasan iti disampaikannya saat memimpin Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Santunan Kematian, di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Rabu 12 Maret 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BJPS Ketenagakerjaan Muara Enim, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabag Kesejahteraan Rakyat serta pihak terkait lainnya.
Sumarni menjelaskan, Santunan Kematian merupakan salah satu program strategis MEMBARA dan menjadi prioritas pada 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim.
BACA JUGA:5 Fly Over di Muaraenim Ditargetkan Rampung 2027
BACA JUGA:Penerimaan ASN Bawa Angin Segar Bagi UMKM Batik Muara Enim
"Program Santuan Santunan Kematian senilai Rp3 juta yang mudah, cepat dan bebas biaya untuk masyarakat Muara Enim yang terkena musibah kematian dan terdaftar di dokumen kependudukan serta memperhatikan para pengurus jenazah," jelasnya.
Lebih lanjut, Wabup menerangkan, program Santunan Kematian Kabupaten Muara Enim Tahap VI saat ini sedang berjalan, sesuai kontrak dengan PT. Victoria Alife Indonesia Jakarta.
"Terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 26 Desember 2025, dengan nilai Rp5,275 miliar atau Rp2,5 juta per orang, dengan total peserta 490.755 jiwa," terangnya.
Wabup pun mengusulkan pembuatan sistem atau aplikasi untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu mengurus klaim santunan kematian ke kabupaten.
BACA JUGA:Antisipasi Longsor : Ini yang Dilakukan BPBD Ogan Ilir !
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Desa Lubuk Rukam-Muara Kumbang Akhirnya Ambruk : Kades Ungkap Hal Ini !
"Kita harus memikirkan untuk meringankan beban mereka dengan aplikasi yang bisa diakses dari kantor kepala desa. Apalagi sekarang semuanya serba digital, karena waktu kita masih cukup panjang," pungkasnya.
Ketentuan Santunan Kematian yang berjalan ini masih mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019, dengan besaran uang pertanggungan Rp2,5 juta per orang.