Kejari Muba Jemput Paksa Direktur PT SMB : Tersangka Mafia Tanah Tol Palembang-Jambi !

Kejari Muba, Roy Riadi (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait status Direktur PT SMB yang juga dikenal sebagai pengusaha kakap di Sumatera Selatan berinisial HA -Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) segera menjemput paksa Direktur PT SMB sebagai tersangka pemalsuan surat tanah seluas 34 hektare dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan lahan proyek Tol Palembang-Jambi.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 6 Maret 2025, tersangka HA tidak memenuhi panggilan, dan kami akan menjemputnya secara paksa di Palembang," kata Kajari Muba Roy Riyadi di Muba, Jumat, 7 Maret 2025.
Roy menjelaskan bahwa HA ditetapkan sebagai tersangka bersama AM, tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 34 hektare di Muba.
BACA JUGA:Penghambat Tol Pembangunan Nasional dengan Modus Mafia Tanah Dibidik Kejari Muba
AM yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba berperan dalam mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Tol Palembang-Jambi yang melintasi wilayah Muba.
"AM sudah ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2025, sementara HA juga ditetapkan sebagai tersangka namun tidak memenuhi panggilan tim penyidik," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menjemput paksa HA jika yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan.
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Kejari OKI Akhirnya Tahan IT Selama 20 Hari Kedepan
BACA JUGA:Adik Bos Tambang Ilegal Susul Kakak Jalani Hukuman di Penjara
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
"Kami akan mengantarkan surat penetapan tersangka ini kepadanya dan akan menjemput HA. Jadwalnya akan kami rilis dalam waktu dekat," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menggeledah kantor perusahaan milik swasta di kawasan Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur II Palembang guna menangani dugaan korupsi serta praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.